Dalam aktivitas perjudian ini ada beberapa kriteria yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memang haram. Maka dari itu, janga pernah sembarangan untuk melakukan berbagai hal tanpa dasaran secara jelas. Salah satunya yakni adanya taruhan dan judi dalam perlombaan.
3 Kriteria Judi Menurut Islam
Ada beberapa kriteria yang menunjukkan bahwa sebuah kegiatan taruhan merupakan perjudian hingga akhirnya memiliki hukum haram dalam Islam. Hal ini penting untuk Anda pahami agar tidak sembarangan mengikuti berbagai aktivitas slot demo tanpa pertimbangan secara jelas.
Ada Pihak yang Bertaruh
Komponen utama yang pasti di dalam perjudian adalah adanya pihak sedang bertaruh baik dua atau lebih jumlahnya. Namun semua orang terlibat akan sama-sama bermain untuk menentukan menang kalah di akhir permainan.
Misalnya adalah judi tebak skor. Biasanya perjudian seperti ini akan terjadi ketika terdapat event turnamen seperti sepak bola. Pesertanya pun beragam mulai dari anak sekolahan hingga remaja kampung. Apabila tim kebanggaannya menang, maka pihak bersangkutan bisa mendapat keuntungan.
Harta untuk Taruhan
Tidak hanya pihak saja yang bertaruh namun mereka juga harus mempertaruhkan sesuatu dalam bentuk harta. Jenisnya pun beragam mulai dari uang tunai, emas, perhiasan, kendaraan dan lain sebagainya.
Di zaman sekarang, taruhan paling sering terjadi adalah sayembara penjualan. Miasalnya perusahaan otomotif akan menentukan target minimal dari seluruh sales. Nantinya jika mereka mampu mencapai target tersebut bisa mendapatkan keuntungan tertentu.
Penentuan Menang dan Kalah
Penentuan menang dan kalah juga menjadi salah satu kriteria perjudian. Bentuk permainannya pun juga beragam. Misalnya beradu kecerdasan, tenaga, kreativitas dan masih banyak lagi. Intinya ad acara untuk menentukannya.
Misalnya ada judi pertandingan sepak bola ketika seseorang memilih suatu tim agar menang hingga final. Hingga akhir tournament tersebut akan beradu kekuatan, teknik hingga skill untuk bisa merebut juaranya.
Selain tiga kriteria di atas, pemenang juga akan mendapatkan harta taruhan di akhir permainan. Namun hal terpenting yakni taruhan dan judi dalam perlombaan adalah haram hukumnya. Maka dari itu sebagai umat Muslim sudah seharusnya menjauhinya.